Mahasiswa gugat KUHP baru ke MK menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Gugatan ini muncul karena sejumlah pasal dinilai tidak memberikan batas tegas antara kritik dan penghinaan terhadap pemerintah. Para mahasiswa menilai ketentuan tersebut berpotensi mengekang kebebasan berpendapat di ruang publik
Baca juga : Restart vs Shutdown HP, Mana Lebih Efektif Tingkatkan Performa?
Permohonan Diajukan dari Berbagai Perguruan Tinggi
Permohonan uji materi tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Mereka menilai beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru memiliki rumusan multitafsir. Kondisi ini dianggap berbahaya dalam negara demokrasi.
Pasal Penghinaan Pemerintah Jadi Fokus Gugatan
Pasal yang paling disorot adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Menurut pemohon, frasa yang digunakan tidak menjelaskan secara rinci perbedaan antara kritik yang sah dan perbuatan menghina. Akibatnya, masyarakat bisa terancam pidana hanya karena menyampaikan pendapat.
Baca juga : Samsung Raup Rp 436 T dari DRAM, Galaxy Terancam Naik
Mahasiswa Nilai Pasal Bertentangan dengan UUD 1945
Mahasiswa gugat KUHP baru ke MK bukan tanpa alasan hukum. Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Terutama yang menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara.
Kritik Dipandang Sebagai Kontrol Kekuasaan
Dalam permohonannya, mahasiswa menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan. Kritik tidak boleh disamakan dengan serangan pribadi atau upaya merendahkan martabat. Tanpa definisi yang jelas, aparat penegak hukum bisa menafsirkan pasal secara subjektif.
Ancaman Kriminalisasi Aktivis dan Akademisi
Para pemohon juga mengkhawatirkan potensi kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan akademisi. Mereka menilai KUHP baru dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis. Kekhawatiran ini muncul karena pengalaman penerapan pasal serupa di masa lalu.
Dukungan Masyarakat Sipil Terhadap Gugatan
Mahasiswa gugat KUHP baru ke MK juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka sepakat bahwa hukum pidana harus dirumuskan secara ketat dan tidak lentur. Aturan yang kabur berisiko melahirkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga : Top 3 Tekno: Komdigi Ancam Blokir Grox AI dan X
Mahkamah Konstitusi Mulai Pemeriksaan Perkara
Dalam sidang pendahuluan, Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memeriksa permohonan tersebut secara mendalam. Hakim konstitusi menilai isu kebebasan berpendapat merupakan hal fundamental. Oleh karena itu, pengujian pasal harus dilakukan secara cermat.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa pasal tersebut bertujuan menjaga kewibawaan negara. Pemerintah berargumen bahwa kritik tetap diperbolehkan selama tidak menyerang kehormatan. Namun, mahasiswa menilai penjelasan itu belum cukup memberikan jaminan hukum.
Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Hukum
Mahasiswa gugat KUHP baru ke MK menjadi pengingat pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan hukum. Undang-undang pidana tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga menyentuh hak asasi warga negara. Kesalahan perumusan dapat berdampak luas.
Putusan MK Akan Tentukan Arah KUHP Baru
Ke depan, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu arah penerapan KUHP baru. Jika dikabulkan, pasal-pasal tersebut bisa diperbaiki atau dibatalkan. Jika ditolak, masyarakat dituntut lebih waspada dalam menyampaikan kritik.
Harapan Mahasiswa Terhadap Putusan MK
Para mahasiswa berharap MK berpihak pada prinsip konstitusi dan demokrasi. Mereka menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk melemahkan negara. Gugatan diajukan demi memastikan hukum tidak menjadi alat penindasan.
